Seluruh Gugatan Ditolak, PPP Dipastikan Terlempar dari Senayan (2024)

JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan dipastikan tidak lolos ke DPR setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan sengketa Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan partai tersebut di 19 provinsi. Mayoritas permohonan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena kabur dan tidak jelas. Ini menjadi pemilu pertama PPP tidak lolos menempatkan kadernya di DPR.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP meraih 5.878.777 atau 3,87 persen suara sah nasional. Raihan itu masih di bawah ambang batas parlemen yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni minimal 4 persen suara sah nasional.

PPP mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah terakhir untuk dapat menggenapkan raihan suaranya menjadi 4 persen. Namun, dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa-Rabu (21-22/5/2024), MK menyatakan tidak bisa menerima permohonan PPP seluruhnya di 19 provinsi. MK tidak akan melanjutkan gugatan tersebut ke tahap pembuktian.

Dalam sidang Rabu (22/5/2024) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK memutuskan permohonan PPP di tujuh provinsi untuk perebutan kursi DPR, antara lain DKI Jakarta, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak memenuhi syarat formil.

sem*ntara dalam sidang putusan dismissal yang dibacakan pada hari Senin (21/5/2024), MK menyatakan permohonan PPP di 13 provinsi juga kandas. Ke-13 provinsi itu adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Banten, Papua Tengah, Sumatera Utara, Aceh, Lampung, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Dengan tidak diterimanya gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg), raihan suara PPP tak bisa bertambah. Karena itu, hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dinilai sah. PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara sah nasional sehingga tidak dapat diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

”Locus” tak jelas

MK menilai, PPP tidak menguraikan secara detail lokasi kehilangan suara, bagaimana migrasi suara terjadi, dan di tingkatan apa perpindahan suara tersebut dilakukan. Sebelumnya, PPP mengklaim telah migrasi suara dari partainya ke Partai Garuda sebanyak 224.477 suara.

Dalam permohonan di wilayah NTT misalnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusannya mengatakan, PPP mendalilkan adanya pemindahan suara secara tidak sah di Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I dan NTT II untuk pengisian anggota DPR sehingga tidak memenuhi persyaratan ambang batas sebesar 4 persen.

”Setelah membaca dan mencermati secara saksama permohonan a quo, Mahkamah sama sekali tidak menemukan secara spesifik di mana locus pemindahan dan kesalahan penghitungan suara tersebut dilakukan termohon. Apakah perbuatan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon terjadi secara berjenjang di setiap tingkatan tempat pemungutan suara (TPS), desa/keluarahan, kecamatan, ataupun kabupaten secara berurutan,” kata Saldi.

Sebab, dalam permohonannya, PPP hanya menguraikan adanya perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda di Dapil NTT I dan Dapil NTT II tanpa uraian penjelasan secara spesifik di mana lokasi perpindahan suara itu terjadi. Hal-hal yang berkenaan dengan perpindahan suara itu tidak diuraikan secara jelas dalam posita permohonan.

”Dengan fakta tersebut, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil,” kata Saldi Isra.

Seluruh Gugatan Ditolak, PPP Dipastikan Terlempar dari Senayan (1)

sem*ntara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan terhadap permohonan PPP untuk Provinsi DKI Jakarta. Enny mengungkapkan, PPP mendalilkan perpindahan 6.360 suara di Dapil DKI Jakarta II karena kesalahan penghitungan suara oleh KPU. Suara tersebut berpindah ke Partai Garuda. Namun, lagi-lagi MK menilai pemohon tidak mengurai lebih lanjut mengenai locus di TPS mana saja dan tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara itu terjadi.

”Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas dan karenanya MK tidak dapat memahami permasalahan apa yang seungguhnya didalilkan oleh pemohon,” kata Enny.

Demikian pula dengan permohonan PPP Provinsi Jambi. KPU dalam eksepsinya menilai, dalil permohonan PPP kabur karena ketidaksinkronan antara posita dan petitum permohonan. Selain itu, KPU juga menilai ada pertentangan dalam petitum permohonan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arief Hidayat mengabulkan eksepsi KPU terhadap permohonan PPP di Provinsi Jambi. Selain tidak ada uraian mengenai peristiwa pergeseran suara terjadi, MK juga menilai ada pertentangan di dalam petitum pemohon sehingga permohonan yang diajukan menjadi tidak jelas.

MK juga menyatakan, permohonan PPP untuk Sulawesi Selatan, khususnya di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, pun terhenti. MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU) yang menyatakan permohonan PPP kabur.

Meskipun gugatan PPP kandas untuk pengisian kursi DPR, ada sejumlah perkara yang diajukan PPP berkenaan dengan sengketa hasil pemilihan calon anggota DPRD baik DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum PPP, Erfandi, mengatakan, permohonan yang diajukan PPP menang atau berlanjut ke tahap pembuktian di beberapa daerah pemilihan khususnya untuk perebutan kursi DPRD. Ini, di antaranya, Kabupaten Yahukimo (Papua), Kabupaten Rembang (Jawa Timur), Serang (Banten), dan Gorontalo Utara (Gorontalo).

Selain itu, ada dua perkara PPP di Provinsi Kalimantan Utara dan Riau yang tidak masuk dalam putusan dismissal yang dibacakan pada Senin dan Selasa ini. Dua perkara tersebut masuk ke tahapan persidangan berikutnya, yaitu pembuktian. Namun, di dua provinsi tersebut PPP mempersoalkan perolehan suara untuk perebutan kursi DPRD. (kom)

Seluruh Gugatan Ditolak, PPP Dipastikan Terlempar dari Senayan (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Dean Jakubowski Ret

Last Updated:

Views: 6405

Rating: 5 / 5 (70 voted)

Reviews: 93% of readers found this page helpful

Author information

Name: Dean Jakubowski Ret

Birthday: 1996-05-10

Address: Apt. 425 4346 Santiago Islands, Shariside, AK 38830-1874

Phone: +96313309894162

Job: Legacy Sales Designer

Hobby: Baseball, Wood carving, Candle making, Jigsaw puzzles, Lacemaking, Parkour, Drawing

Introduction: My name is Dean Jakubowski Ret, I am a enthusiastic, friendly, homely, handsome, zealous, brainy, elegant person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.